Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terutama para pendidiknya, yakni guru. Selain sertifikasi guru yang sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, wacana mengenai penetapan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi guru untuk menjadi pendidik profesional juga akan segera diberlakukan dengan tegas.
Kemungkinan besar sejak tahun 2016 nanti, sertifikasi guru bakal digantikan dengan Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Itu artinya, di tahun 2015 mendatang guru bakal dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional. Hal itu seperti diungkapkan oleh Kadis Pendidikan Sibolga, Alpian Hutauruk pada Selasa, 25 Februari 2014.
Lebih lanjut, Alpian menyebutkan, dengan penilaian tersebut maka guru akan ikuti PPG selama 1 tahun yang mana setelah itu pantas menyandang status tenaga pendidik profesional. Itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut tenaga pendidik bakal dinilai sesuai dengan profesi jabatan mereka. Tahun 2015 mereka yang belum bersertifikasi masih miliki kesempatan untuk ikuti ujian sertifikasi guru. Setelah itu, maka wajib ikuti PPG.
Senada dengan Alpian, Pembantu Rektor (Purek) I Unimed Prof Khairil Anshari mengatakan jika sesuai PPG 2016 maka seluruh guru akan masuk program pendidikan pra jabatan untuk sertifikasi profesi jabatan. Ditambah, akan ada perlindungan bagi para guru yang laksanakan tugas sesuai dengan kode etik. Anshari melanjutkan, jika kondisi guru sekarang ini tidak lagi sama dengan zaman Umar Bakri. Perlu adanya terobosan guna meningkatkan kualitas para pendidik dan hasil pendidikan pada anak didiknya. Sertifikasi guru adalah salah satu terobosan tersebut. Dengan demikian maka diperlukan tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik peserta didik.
Dengan diberlakukannya PPG ini, maka setiap lulusan fakultas/juruan kependidikan akan dikenai tambahan pendidikan minimal satu tahun sebelum mendapat predikat ‘pendidik profesional’. Dan itu artinya, akan ada tambahan satu ‘ijasah’ lagi yang dimiliki oleh lulusan fakultas keguruan, selain ijasah sarjana dan ijasah akta4.

+ comments + 1 comments
hay
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Pesan Anda